TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT PP Properti Tbk (PPRO) anak usaha BUMN Karya PT PP (Persero) Tbk menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menandai tonggak penting dalam upaya restrukturisasi keuangan perusahaan.
PPRO telah menjadi pihak dalam perkara PKPU yang diajukan oleh PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia dan kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dengan selesainya proses PKPU ini, PPRO berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif dalam pembangunan nasional dan menjaga hubungan yang baik dengan kreditor serta mitra bisnisnya," tutup Triangga.
Kuasa hukum PPRO, Triangga Kamal mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut, total utang yang berhasil direstrukturisasi mencapai Rp15,2 triliun.
Dan dari total utang tersebut, sebanyak 100 persen dari total tagihan kreditor perbankan telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan, memberikan jalan bagi perusahaan untuk kembali stabil secara finansial.
"90 persen dari total tagihan kreditor konsumen dan vendor juga menyetujui rencana perdamaian yang disusun oleh manajemen perusahaan," tutur Triangga di Jakarta, dikutip Selasa (18/2/2025).
Penyelesaian PKPU ini menandakan langkah besar dalam perbaikan kondisi keuangan PPRO dan penguatan posisinya di pasar.
Dengan dukungan kreditor, PPRO diharapkan dapat kembali berfokus pada pengembangan bisnis dan memaksimalkan potensi pertumbuhannya di masa depan.
"Keputusan ini juga merupakan hasil dari kerja keras manajemen PPRO yang telah berkomunikasi intensif dengan seluruh kreditor untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak," tambah Triangga.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, PPRO kini memiliki kesempatan untuk merestrukturisasi kewajiban utangnya dan memperkuat likuiditas perusahaan.
"Dengan selesainya proses PKPU ini, PPRO berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif dalam pembangunan nasional dan menjaga hubungan yang baik dengan kreditor serta mitra bisnisnya," tutup Triangga.