Mulai berlaku pada 24 Februari 2025, Pemerintah Indonesia secara resmi mengesahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 (“UU 1/2025”), yang mengubah Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, dengan poin-poin penting yang kami soroti sebagaimana dijabarkan di bawah ini:
Tiga Perubahan Utama :
Danantara – Era Baru Pengawasandan Pengelolaan
Pembentukan Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) menandai perubahan revolusioner dalam tata kelola BUMN.
Melalui UU 1/2025, sebagian kewenangan pengelolaan dan pengawasan BUMN dialihkan kepada lembaga baru ini. Danantara diberi mandat untuk mengawasi area-area strategis, yang mencakup: (i) Holding Investasi, dan (ii) Holding Operasional.
Peran Danantara selanjutnya dibagi sebagai berikut :
Business Judgement Rule – Perlindungan atas Akuntabilitas Direksi dan Komisaris
Sejalan dengan peran Danantara dalam mengawasi BUMN, penerapan prinsip Business Judgement Rule dalam UU 1/2025 memberikan perlindungan hukum yang sangat dibutuhkan bagi Direksi dan Komisaris BUMN dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 9F UU 1/2025 memberikan kerangka yang jelas mengenai pertanggungjawaban hukum bagi Direksi dan Komisaris BUMN. Pasal ini menetapkan bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kerugian yang dialami oleh perusahaan (dalam hal ini BUMN), sepanjang mereka dapat membuktikan bahwa:
Hak Monopoli
UU 1/2025 juga mengatur mengenai Hak Monopoli, di mana Presiden diberikan kewenangan untuk memberikan hak tersebut kepada BUMN atau anak perusahaannya.
Hak istimewa ini memungkinkan BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan jasa yang bersifat esensial bagi masyarakat, serta mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi kepentingan negara.
Hak monopoli ini sejalan dengan Pasal 51 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang memberikan pengecualian atas intervensi negara dalam pasar. Pasal tersebut secara khusus memperbolehkan pemerintah memberikan penguasaan monopolidi sektor-sektor tertentu, apabila berkaitan dengan kepentingan nasional atau kesejahteraan umum.
Pemberian kewenangan strategis ini memungkinkan BUMN untuk tetap memainkan peran dominan di sektor-sektor yang krusial bagi kemajuan negara, seperti energi, infrastruktur, dan layanan publik.
Kesimpulan :
Penting bagi para Klien untuk memahami implikasi dari perubahan ini. Secara khusus, tanggungjawab atas pengawasan dan pengelolaan BUMN kini akan dialihkan kepada Danantara. Perubahan ini akan berdampak langsung terhadap cara BUMN beroperasi, dengan Danantara mengambil peran dalam mengawasi aset BUMN serta mengevaluasi efisiensinya.
Selain itu, BUMN juga harus mempersiapkan proses pengalihan saham mereka kepada Danantara. Proses ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah, yang diharapkan akan memberikan panduan rinci mengenai mekanisme pengalihan saham (inbreng).
Selama masa transisi ini, pengalihan saham akan dilakukan secara bertahap, sehingga BUMN perlu mengadopsi pendekatan yang bersifat bertahap. Sangat penting bagi BUMN untuk terus mengikuti perkembangan peraturan pelaksana ini guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.