News & Insight

Poin-Poin Penting dalam UU BUMN yang Telah Diamademen

Smitha Anjani & Andita Chatinsmara
Publish Date
April 8, 2025

Mulai berlaku pada 24 Februari 2025, Pemerintah Indonesia secara resmi mengesahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 (“UU 1/2025”), yang mengubah Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan BUMN, dengan poin-poin penting yang kami soroti sebagaimana dijabarkan di bawah ini:

Tiga Perubahan Utama :

  • Danantara - Era Baru Pengawasan dan Pengelolaan
  • Business Judgement Rule - Perlindungan atas Akuntabilitas Direksi dan Komisaris
  • Penghapusan Hak Monopoli untuk BUMN

Danantara – Era Baru Pengawasandan Pengelolaan

Pembentukan Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara) menandai perubahan revolusioner dalam tata kelola BUMN.

Melalui UU 1/2025, sebagian kewenangan pengelolaan dan pengawasan BUMN dialihkan kepada lembaga baru ini. Danantara diberi mandat untuk mengawasi area-area strategis, yang mencakup: (i) Holding Investasi, dan (ii) Holding Operasional.

  1. Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Danantara. Fokus utamanya adalah mengelola aset untuk menciptakan nilai tambah, termasuk memanfaatkan sumber daya BUMN guna meningkatkan dividen. Holding Investasi ini dapat dibentuk melalui pendirian BUMN baru atau dengan menetapkan BUMN yang sudah ada untuk menjalankan peran tersebut.
  2. Holding Operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan Danantara yang bertanggung jawab untuk mengawasi operasional harian guna memastikan setiap BUMN beroperasi secara optimal. Holding Operasional ini dapat dibentuk melalui pendirian BUMN baru atau dengan menetapkan BUMN yang sudah ada untuk menjalankan peran tersebut.

Peran Danantara selanjutnya dibagi sebagai berikut :

  1. Mengelola Dividen: mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
  2. Menyetujui Perubahan Modal: menyetujui setiap peningkatan atau penurunan investasi modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
  3. Membentuk Holding: bekerja sama dengan Menteri dalam membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional.
  4. Menyetujui Penghapusan Aset: bersama dengan Menteri, menyetujui pelepasan atau penghapusan aset dari pembukuan, sebagaimana diusulkan oleh Holding Investasi atau Holding Operasional.
  5. Pengelola Pinjaman: memberikan dan menerima pinjaman, serta menjaminkan aset dengan persetujuan Presiden.
  6. Menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran: mengesahkan serta berkonsultasi dengan komite terkait di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengenai rencana kerja dan anggaran Holding Investasi dan Holding Operasional.

Business Judgement Rule – Perlindungan atas Akuntabilitas Direksi dan Komisaris

Sejalan dengan peran Danantara dalam mengawasi BUMN, penerapan prinsip Business Judgement Rule dalam UU 1/2025 memberikan perlindungan hukum yang sangat dibutuhkan bagi Direksi dan Komisaris BUMN dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 9F UU 1/2025 memberikan kerangka yang jelas mengenai pertanggungjawaban hukum bagi Direksi dan Komisaris BUMN. Pasal ini menetapkan bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas kerugian yang dialami oleh perusahaan (dalam hal ini BUMN), sepanjang mereka dapat membuktikan bahwa:

  1. Kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian mereka – hal ini memastikan bahwa Direksi dan Komisaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas faktor eksternal di luar kendali mereka atau atas situasi di mana mereka telah bertindak dengan itikad baik.
  2. Mereka telah mengelola perusahaan dengan itikad baik dan kehati-hatian, bertindak demi kepentingan terbaik serta sejalan dengan tujuan BUMN – hal ini menekankan pentingnya pengambilan keputusan yang selaras dengan sasaran strategis dan tujuan pendirian BUMN.
  3. Mereka tidak memiliki benturan kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam tindakan pengelolaan yang menyebabkan kerugian – Direksi dan Komisaris harus bertindak secara objektif dan menghindari situasi di mana kepentingan pribadi bertentangan dengan kepentingan perusahaan.
  4. Mereka telah mengambil tindakan yang tepat untuk mencegah atau memitigasi kerugian – prinsip ini menekankan pentingnya langkah-langkah proaktif untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan menunjukkan tanggungjawab dalam mengelola risiko.

Hak Monopoli

UU 1/2025 juga mengatur mengenai Hak Monopoli, di mana Presiden diberikan kewenangan untuk memberikan hak tersebut kepada BUMN atau anak perusahaannya.

Hak istimewa ini memungkinkan BUMN untuk memproduksi dan/atau memasarkan barang dan jasa yang bersifat esensial bagi masyarakat, serta mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi kepentingan negara.

Hak monopoli ini sejalan dengan Pasal 51 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yang memberikan pengecualian atas intervensi negara dalam pasar. Pasal tersebut secara khusus memperbolehkan pemerintah memberikan penguasaan monopolidi sektor-sektor tertentu, apabila berkaitan dengan kepentingan nasional atau kesejahteraan umum.

Pemberian kewenangan strategis ini memungkinkan BUMN untuk tetap memainkan peran dominan di sektor-sektor yang krusial bagi kemajuan negara, seperti energi, infrastruktur, dan layanan publik.

Kesimpulan :

Penting bagi para Klien untuk memahami implikasi dari perubahan ini. Secara khusus, tanggungjawab atas pengawasan dan pengelolaan BUMN kini akan dialihkan kepada Danantara. Perubahan ini akan berdampak langsung terhadap cara BUMN beroperasi, dengan Danantara mengambil peran dalam mengawasi aset BUMN serta mengevaluasi efisiensinya.

Selain itu, BUMN juga harus mempersiapkan proses pengalihan saham mereka kepada Danantara. Proses ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah, yang diharapkan akan memberikan panduan rinci mengenai mekanisme pengalihan saham (inbreng).

Selama masa transisi ini, pengalihan saham akan dilakukan secara bertahap, sehingga BUMN perlu mengadopsi pendekatan yang bersifat bertahap. Sangat penting bagi BUMN untuk terus mengikuti perkembangan peraturan pelaksana ini guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.