Jakarta - PT PP Properti Tbk (PPRO) telah menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini menjadi langkah signifikan dalam upaya restrukturisasi kredit perusahaan.
PPRO telah menjadi pihak yang digugat dalam perkara PKPU yang diajukan oleh PT Karya Usaha Baru dan PT Nusantara Chemical Indonesia. Permintaan itu dikabulkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Keputusan ini juga merupakan hasil dari kerja keras manajemen PPRO yang telah berkomunikasi intensif dengan seluruh kreditor untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak," tambah Triangga.
Kuasa hukum PPRO Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora mengatakan pada proses PKPU itu, total utang yang berhasil direstrukturisasi mencapai sekitar Rp 15,2 triliun. Dari total utang tersebut, 100% dari total tagihan kreditor perbankan telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan, memberikan jalan bagi perusahaan untuk kembali stabil secara finansial.
"Selain itu, 90% dari total tagihan kreditor konsumen dan vendor juga menyetujui rencana perdamaian yang disusun oleh manajemen perusahaan," tutur Triangga di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Penyelesaian proses PKPU ini, kata Triangga, menandakan langkah positif bagi PPRO dalam memperbaiki kondisi keuangan dan memperkuat posisi perusahaan di pasar. Dengan adanya persetujuan ini, diharapkan PPRO dapat melanjutkan operasionalnya dengan lebih baik dan fokus pada pertumbuhan bisnis ke depannya.
"Keputusan ini juga merupakan hasil dari kerja keras manajemen PPRO yang telah berkomunikasi intensif dengan seluruh kreditor untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak," tambah Triangga.
Melalui rencana perdamaian yang telah disetujui itu, lanjut Triangga, PPRO dapat mengatur kembali kewajiban utangnya dan memperkuat posisi likuiditasnya.
"Dengan selesainya proses PKPU ini, PPRO berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi positif dalam pembangunan nasional dan menjaga hubungan yang baik dengan kreditor serta mitra bisnisnya," tutup Triangga.