INDUSTRY.co.id - Jakarta - PT Mahkota Property Indo Permata (PT MPIP) dan PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) menghormati permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh PT Tigafilosofi Mitra Kreasi yang diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 April 2020 dimana ditetapkan untuk jangka waktu 36 hari.
Selain itu, dalam keputusan tersebut juga menunjuk Moch. Djoenaidi, S.H., M.H., sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU PT MPIS dan PT MPIP dan mengangkat Dani Indrawan, SH, MH dan Triangga Kamal, SH sebagai Pengurus (Tim Pengurus).
"Pihak manajemen PT MPIP dan PT MPIS akan terus berusaha semaksimal mungkin agar dalam proses PKPU ini, setiap keputusan yang diambil secara bersama dengan Tim Pengurus tidak merugikan para agen dan investor," ungkapnya.
"Dalam kesempatan ini, pihak manajemen juga terus berkomitmen untuk berjuang bersama-sama para investor agar proses ini bisa kita kawal untuk disesuaikan dengan skema yang menguntungkan semua pihak, sesuai dengan yang sudah disosialisasikan pihak managemen sebelumnya melalui roadshow," kata Hamdriyanto Direktur Utama PT MPIS dan PT MPIP dalam keterangan resmi yang diterima INDUSTRY.co.id, Jumat ( 17/4/2020).
Hamdriyanto mengatakan, manajemen PT MPIS dan PT MPIP menyadari bahwa tujuan dari PKPU sesuai dengan Undang-undang Kepailitan (UUK), adalah untuk memberi kepastian hukum kepada investor dalam hal pembayaran utang. Hal ini sejalan dengan upaya-upaya yang selama ini telah dilakukan oleh manajemen PT MPIS dan PT MPIP, antara lain melalui roadshow dan pertemuan-pertemuan dengan para agen dan investor.
"Sehubungan dengan itu, pihak manajemen PT MPIS dan PT MPIP akan terus berjuang agar penyelesaian kewajiban dengan skema yang sudah pernah disampaikan kepada para agen dan investor pada saat roadshow yang lalu akan menjadi skema perdamaian yang disetujui baik oleh Tim Pengurus dan Hakim Pengawas sesuai hukum yang berlaku," tambahnya.
Dia mengatakan, pihak manajemen PT MPIP dan PT MPIS juga menginformasikan bahwa seluruh kegiatan, pengelolaan, dan keputusan perusahaan yang dilakukan oleh manajemen akan dilakukan bersama-sama dengan Tim Pengurus dan juga Hakim Pengawas sesuai hukum yang berlaku.
"Pihak manajemen PT MPIP dan PT MPIS akan terus berusaha semaksimal mungkin agar dalam proses PKPU ini, setiap keputusan yang diambil secara bersama dengan Tim Pengurus tidak merugikan para agen dan investor," ungkapnya.
Manajemen PT MPIS dan PT MPIP juga akan meningkatkan komunikasi dengan para investor untuk mencegah timbulnya ketidakpastian serta menghindari adanya disinformasi. Selain itu, tujuan dari komunikasi ini adalah agar para investor tetap memperoleh update terkini mengenai kondisi perusahaan maupun keputusan-keputusan penting yang diambil oleh perusahaan maupun oleh Tim Pengurus dan Hakim Pengawas.
"Hal ini juga mencakup informasi seputar jadwal-jadwal penting yang akan ditetapkan oleh Tim Pengurus dan Hakim Pengawas, tata cara pengajuan tagihan, dan jadwal-jadwal rapat kreditur dan sidang- sidang di Pengadilan Niaga," ujar Hamdriyanto.
Untuk itu, seluruh investor diharapkan untuk hanya berpegang pada informasi resmi yang nara-sumbernya adalah dari pihak manajemen PT MPIS dan PT MPIP, Tim Pengurus dan Hakim Pengawas
"Seluruh komunikasi dari para investor hendaknya disampaikan secara langsung kepada pihak manajemen PT MPIS dan PT MPIP atau melalui para agennya masing-masing untuk disampaikan kepada pihak manajemen PT MPIS dan PT MPIP," ujarnya.
Manajemen juga mengimbau agar para investor segera mengajukan klaim atau tagihannya dengan bukti bilyet investasi yang dimiliki. Mengingat saat ini sedang diberlakukan PSBB sehubungan dengan COVID-19, dan juga pada dasarnya proses pengajuan tagihan adalah merupakan proses yang sederhana, manajemen PT MPIS dan PT MPIP meminta agar klaim atau tagihan dapat diajukan secara langsung kepada Tim Pengurus tanpa melalui perantara.
Tim pengurus PT MPIS dan PT MPIP sudah merancang sistem pengajuan tagihan secara elektronik yang dapat diakses dengan cara pengajuan tagihan atas PT Mahkota Properti Indo Permata dengan mengakses https://bit.ly/tagihanMPIP serta pengajuan tagihan atas PT Mahkota Properti Indo Senayan dengan mengakses https://bit.ly/tagihanMPIS
Atau, investor atau wakilnya yang sah, dapat mengajukan tagihan baik secara langsung atau melalui pos/surat tercatat pada setiap hari kerja antara pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB kepada Tim Pengurus PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata (Dalam PKPU) yang beralamat kantor di Menara Palma Lantai 8, Jl. HR Rasuna Said Blok X2 Kav.6, Kuningan, Jakarta 12950.
PT MPIS dan PT MPIP telah mengidentifikasi adanya oknum-oknum yang secara sengaja melakukan aktivitas-aktivitas yang bersifat negatif terhadap individu maupun perusahaan yang akhirnya menghambat proses penyelesaian pembayaran yang sedang dtempuh oleh perusahaan, yang dampaknya dirasakan oleh seluruh investor.
"Perusahaan mengajak para investor untuk bijak dan secara bersama-sama menghadapi oknum-oknum ini, demi lancar dan suksesnya proses penyelesaian yang kita tempuh. Perusahaan juga sudah menempuh langkah hukum untuk menindak oknum-oknum tersebut," ucapnya.
Dengan adanya wabah COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah sebagai Bencana Nasional Non Alam dan adanya keputusan PSBB, pihak manajemen akan menempuh cara- cara baru yang aman dalam hal mensosialisasikan keputusan dan skema pemenuhan kewajiban kepada para investor dan para agen di seluruh Indonesia.
Manajemen PT MPIP dan PT MPIS tetap berkomitmen untuk selalu mengedepankan kepentingan investor, seperti yang telah dilakukan oleh perusahaan secara konsisten sejak tahun 2016. Terjadinya penurunan kinerja pasar modal di akhir tahun 2019 yang berdampak secara sistemik, termasuk kepada PT MPIP dan PT MPIS, mengakibatkan manajemen perusahaan terpaksa menawarkan skema pemenuhan kewajiban kepada para investornya.
Walaupun skema yang sudah ditawarkan dan disosialisasikan melalui roadshow oleh perusahaan dapat diterima oleh hampir seluruh investor, terdapat oknum-oknum yang telah memperkeruh suasana sehingga berujung pada keputusan PKPU ini. Karena itu, manajemen PT MPIP dan PT MPIS memohon kerja sama dari para agen dan investor agar perusahaan dapat memenuhi kewajibannya kepada para investor tanpa adanya gangguan lagi di masa depan.