News & Insight

Law Firm Expo, Bicara Kondisi Kantor Hukum Terdampak Pandemi Hingga UU Cipta Kerja

Aida Mardatillah
Publish Date
January 20, 2021

Hukumonline bersama Indonesian Corporate Counsel Associations (ICCA) telah menggelar Law Firm Virtual Expo 2021. Acara pertemuan dan kolaborasi khusus bagi kantor hukum dan in-house counsel di seluruh Indonesia ini digelar dua hari secara daring atau virtual yakni pada tanggal 19-20 Januari 2021.Pandemi Covid-19 menyebabkan dunia bisnis ataupun investasi harus berjalan merangkak. Akibatnya, perekonomian Indonesia pun turut terdampak akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan ini. Dampak ini juga dirasakan bagi bisnis firma hukum di Indonesia. Kondisi ini membuat banyak kantor hukum atau law firm harus menerapkan strategi atau pola bertahan agar bisa melewati masa-masa krisis seperti saat ini.

Di hari pertama, Selasa (19/1/2021) pagi, ada empat law firm yang memaparkan materi yakni Law Firm Aldjufri Gill Priscillia Rizki; Law Firm Azwar Hadisupeni Rum & Partners; Andreas, Sheila & Partners; dan Kyora Law Firm.

Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah branding atau pengenalan firma hukum kepada calon potensial klien. Sebagai komunitas hukum terbesar di Indonesia selama lebih dari dua dekade, Hukumonline bekerja sama dengan Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) menggelar Law Firm Virtual Expo 2021. Acara ini merupakan pertemuan dan kolaborasi khusus bagi kantor hukum dan in-house counsel untuk saling mengenal, bertukar pengalaman firma hukumny kepada potensial pelanggan yakni corporate counsel anggota dari ICCA.

Saat Law Firm Virtual Expo di hari pertama, Selasa (19/1/2021) pagi, ada empat law firm yang memaparkan materi yakni Law Firm Aldjufri Gill Priscillia Rizki; Law Firm Azwar Hadisupeni Rum & Partners; Andreas, Sheila & Partners; dan Kyora Law Firm. Misalnya, Kyora Law Firm menggelar bahan berjudul “Dinamika Kondisi Finansial Perusahaan Akibat Pandemi” yang disampaikan oleh Triangga Kamal. Dia adalah pemimpin praktik EDRI perusahaan (Restrukturiasasi dan Kepailitan Perselisihan Pekerja.

Ia sendiri menangani semua aspek perselisihan masalah ketenagakerjaan, restrukturisasi, dan kepailitan yang merupakan bidang keahliannya. Dia sudah membantu berbagai klien selama masa sulit ketika menghadapi masalah-masalah yang kontroversial di Indonesia.

Kyora Law Firma juga memaparkan bahan berjudul “Artificial Intelligence Distrupsi Terhadap Profesi Hukum, Kawan atau Lawan?” yang disampaikan oleh Christo Yosafa. Selama ini Christo memimpin praktik perbankan dan keuangan perusahaan. Praktik ini mencakup berbagai transaksi seperti pinjaman perusahaan dan pembiayaan akuisisi di berbagai sektor energi dan infrastruktur, bertindak untuk pemodal dan sponsor.

Ada lagi bahan paparan berjudul “Tren Teknologi di Asia, E-Commerce Fintech dan Health-Tech, Pahami Proses Fund-Raising (Non Konvensional) & Peta Jalan Regulasinya” yang dipaparkan oleh Aurora Nia Holm. Aurora berpendapat saat ini ketika pandemi Covid-19 masih melanda di 2021 dalam dunia e-commerce adalah education-tech and health-tech yang akan menarik dan akan menjadi perbincangan di 2021.

Kemudian, Law Firm Aldjufri Gill Priscillia Rizki memaparkan soal “Implikasi UU Cipta Kerja Dalam Pembangunan Infrastruktur” yang disampaikan oleh Jamal Riski. Menurutnya, dalam pembangunan infrastruktur harus diperhatikan secara jelas risiko yang akan terjadi dan harus dimasukan dalam sebuah perjanjian. Proses perizinan dalam pembangunan infrastruktur diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Yang perlu dilihat jika ingin berinvestasi, perusahaan nasional harus sudah ter-listing. Kemudian, pembangunan infrastruktur harus dilihat lagi peraturan turunan dari UU Cipta Kerja,” katanya.

Sebagai informasi, pengunjung yang hadir pada saat virtual expo adalah khusus in house counsel/legal perusahaan member/nonmember Hukumonline dan dari ICCA. Dengan mengikuti acara ini, para in-house counsel bisa dengan mudah bertemu dan berjejaring dengan kantor hukum atau law firm yang bisa menjadi mitra dalam mengawal bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ujungnya, kolaborasi dapat terjalin bagi kedua belah pihak.

Ketua ICCA sekaligus SVP Legal PT Indonesian Tourism Development Company, Yudhistira Setiawan mengatakan, acara yang digelar secara virtual ini merupakan bentuk dukungan ICCA terhadap kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekaligus menggeliatkan kembali bisnis jasa hukum di Indonesia. “Kami dari ICCA mendukung upaya Pemerintah terkait PPKM dan memahami di masa pandemi ini bisnis, termasuk jasa hukum, tetap harus berjalan," kata Yudhistira.

Bahkan, lanjut Yudhistira, melalui acara ini terbuka kesempatan tidak hanya bagi kantor hukum yang sudah berdiri lama, tapi juga kantor hukum baru. Ia berharap, acara ini menjadi solusi baik bagi bisnis jasa hukum di Indonesia pasca pandemi Covid-19 yang menerpa Indonesia hampir 10 bulan terakhir.

“Kami melihat ada kebutuhan dunia usaha dan perusahaan, dalam hal ini diwakili team in-house counsel, untuk mengenal siapa saja lawyer dan law firm baru di Indonesia. Kami harapkan Virtual Law Expo kerja sama Hukumonline dan ICCA dapat menjembatani pertemuan di masa pandemi ini antara para law firm baru dengan dunia usaha,” katanya.